Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM)
Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.Terkait dengan kegiatan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga pendidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis Penilaian Kinerja Kepala Madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 tahun 2019.
Dalam pelaksanaan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM), Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 5 Jakarta Utara mendapatkan jadwal penilaian pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2024. Untuk tim penilai MAN 5 Jakarta Utara diantaranya Drs. H. Nurpawaiduddin, M.Pd (Kabag Tata Usaha Kanwil Kementerian Agama Propinsi DKI Jakarta), Jumanto, M.Pd (Kasi Penmad Kankemenag Kota Jakarta Timur), Dr. Ahdi Heriyadi, M.M dan Sutikno, S.Pd (Pengawas MA Kankemenag Kota Jakarta Utara), Selasa (6/2)
Kegiatan Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) disambut dengan tarian Lenggang Nyai yang dibawakan oleh siswi dari ekstrakurikuler tarian nusantara dan dilanjutkan dengan sambutan kepala madrasah Ade Kurnia, S.Ag, MM dalam sambutanya Ade Kurnia menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2024 atas kedatangannya di MAN 5 Jakarta Utara serta harapan adanya saran dan masukan apabila nantinya dalam proses penilaian masih ditemukan kekurangan untuk perkembangan madrasah kedepannya.
Adapun sambutan dari tim penilai dalam kegiatan ini diwakili oleh Bapak Jumanto beliau menyampaikan poin inti bahwa PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan empat tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Usai sambutan dari tuan rumah dan perwakilan tim penilai, acara dilanjutkan ke poin utama yaitu Penilaian Kinerja Kepala Madrasah.
Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :
- Usaha pengembangan madrasah,
- Pelaksanaan tugas managerial
- Pengembangan kewirausahaan
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan
- Hasil kinerja kepala madrasah
Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai setiap empat tahun sekali.
Setelah Penilaian setiap komponen selesai dilakukan, acara ditutup dengan evaluasi dari tim penilai, kegiatan PKKM ditutup dengan doa. Alhamdulillah kegiatan PKKM hari ini berjalan dengan lancar hingga akhir acara. (ER)